PSSI memberikan tanggapan soal keputusan PN Jakarta Timur, yang memenangkan gugatan Persija Jakarta pada persidangan, Selasa (23/10).
Kasus yang dipermasalahkan adalah perubahan susunan direksi PT Persija Jaya oleh tergugat, tanpa sepengetahuan pemegang saham. Di sisi lain, badan hukum pengelola Persija Jakarta yang sah saat ini adalah PT Persija Jaya Jakarta, dengan Ferry Paulus sebagai Direktur Utama.
“Kami akan mempelajari dulu, sebab belum mengetahui keputusan seperti apa. Kami juga belum mengetahui apakah pihak tergugat akan melakukan keberatan atau tidak. Putusan PN belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Sehingga, pihak yang kalah masih bisa melakukan banding,” ujar Wakil Ketua Komisi Disiplin (Komdis) PSSI Catur Agus Saptono, saat dihubungi, Selasa (23/10).
Anggota Joint Committee (JC) PSSI menjelaskan, jika mengikuti aturan, terdapat waktu 14 hari untuk mengajukan banding. Jika tidak ada upaya banding dari pihak Bambang Sucipto, lanjutnya, maka putusan yang diterbitkan telah inkrah.
Kasus perubahan susunan direksi PT Persija Jaya, terjadi ketika Bambang Sucipto diam-diam mendaftarkan PT Persija Jaya untuk mengikuti kompetisi Indonesian Premier League (IPL), dengan operator PT Liga Prima Indonesia Sportindo (PT LPIS).
Padahal, Direktur Utama PT Persija Jaya Benny Erwin, tidak pernah mengetahui, apalagi merestui hal tersebut. Tindakan Bambang Sucipto yang mendaftarkan PT Persija Jaya untuk mengikuti verifikasi di PSSI, disebutkan Benny telah melanggar hukum.
Keputusan PSSI yang menyatakan PT Persija Jaya sebagai administrator dalam kompetisi dinyatakan tidak sah, karena merasa tidak pernah didaftarkan.
Pada persidangan hari ini, ada tiga keputusan yang ditetapkan majelis hakim. Pertama, PT Persija Jaya bukan administrator Persija Jakarta. Kedua, PT Persija Jaya tidak berhak memakai nama Persija Jakarta. Ketiga, PT Persija Jaya harus membatalkan pendaftaran atas nama Persija Jakarta di kompetisi LPI musim 2011/12.[bnt]